Ruang Gerak DPO Dipersempit, Polisi Razia di Pelabuhan Rakyat Luwuk

Anggota Polsek Luwuk merazia barang penumpang di pelabuhan rakyat Luwuk, Selasa (22/12). [Foto: Istimewa]

SultimNews, BANGGAI-Menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru),  personel Polsek Luwuk memperketat pemeriksaan kendaraan dan barang-barang milik penumpang di pelabuhan Rakyat Luwuk, Kecaamatan Luwuk, Selasa (22/12).

Pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang yang akan berangkat maupun tiba itu, guna mencegah melintasnya kendaraan hasil curanmor dan barang-barang terlarang seperti miras, narkoba, bahan peledak, DPO, sajam dan barang berbahaya lainya.

“Ini bertujuan untuk mencegah adanya lalulintas barang illegal yang masuk dan keluar di kota Luwuk,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik.

Kata dia, pihaknya tidak akan mengizinkan kendaraan menyebarang tanpa dilengkapi surat-surat atau pun dokumen pendukung lainnya.

“Selain itu kita juga memberikan edukasi kepada penumpang yang akan melaksanakan mudik agar tetap patuh protokol kesehatan Covid-19,” tuturnya.

Petrus berharap dengan adanya pemeriksaan ketat di pelabuhan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

“Pemeriksaan ini akan intens dilakukan guna mengantisipasi ancaman dan gangguan kamtibmas,” tandasnya. (awi)