Korupsi Dana Desa Pohi Diduga Berjamaah
BANGGAI, SultimNews.info— Polisi akhirnya menahan mantan Kepala Desa (Kades) Pohi, Kecamatan Luwuk Timur berinisial IRH setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
IRH dijebloskan ke rumah tahanan Mapolres Banggai atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018.
“Iya sudah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang saat dikonfirmasi Harian Luwuk Post, Kamis (4/3).
Dia menjelaskan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus yang merugikan negara hingga Rp900 juta berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Tengah. Bahkan, Adi menyatakan, dugaan korupsi itu diduga lebih dari satu tersangka alias berjamaah.
“Kalau korupsi biasanya lebih dari satu orang. Tapi kami masih dikembangkan kasusnya,” kata dia sembari menyatakan, pihaknya sudah memeriksa lebih dari 10 saksi.
Kasus ini mulai diselidiki sejak tahun 2019 lalu. Tersangka diduga menyalahgunakan dana desa tahun 2017 hingga 2018 dari berbagai program. Misalnya pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), penyaluran bantuan dana pemberdayaan dan pembuatan jalan setapak.
“Ada juga program lainnya di tahun 2017 dan 2018,” sambung KBO Satreskrim Polres Banggai Ipda Tedy Polii. (awi)