Tunjangan Sertifikasi Guru Desember 2020 Belum Dibayarkan
SultimNews, BANGGAI-Ribuan guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat di Kabupaten Banggai, belum menerima seluruh tunjangan sertifikasi pada tahun 2020.
Salah seorang guru mengatakan, proses pembayaran tunjangan sertifikasi dibagi menjadi empat triwulan. Untuk triwulan pertama hingga triwulan ketiga tahun 2020, dibayarkan seluruhnya, sementara tunjangan sertifikasi pada triwulan keempat hanya dibayarkan untuk bulan Oktober dan November.
“Untuk sertifikasi bulan Desember 2020 hingga Maret 2021 ini belum dibayarkan,” ujar sumber, pekan lalu.
ASN di salah satu SD di Kota Luwuk ini mengaku belum menerima penjelasan dari instansi terkait perihal tunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi bulan Desember 2020 itu.
“Itu (penjelasan instansi terkait, red) yang belum kami ketahui,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Disdak) Kabupaten Banggai, Sukriadi Lalu saat dikonfirmasi Harian Luwuk Post membenarkan tunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi guru SD dan SMP/sederajat itu. “Iya. Belum ada pembayaran,” ujarnya.
Menurutnya, tunggakannya pembayaran dana tunjangan sertifikasi itu akibat kurang bayar dari pemerintah pusat ke daerah. “Anggarannya dari DAK non fisik,” katanya.
Hingga kini, pihaknya belum mengetahui kapan kepastian pembayaran dana tunjangan sertifikasi guru tersebut. “Sampai skarang belum ada info resmi dari BPKAD, apakah dana selisih kurang bayar satu bulan sertifikasi untuk Desember 2020 sudah ditransfer ke kas daerah atau belum. Kami pun menunggu info ini dari BPKAD,” terangnya.
Yang jelas sambung dia, pihaknya akan langsung memproses pembayaran dana tunjangan sertifikasi guru tersebut jika dana selisih kurang bayar dari pemerintah pusat ke daerah telah disaluran.
“Iya. Karena itu masih hak mereka (guru, red) di tahun 2020. Jika sudah ada transfer kurang bayar masuk di kas daerah, kami akan memproses pencairan dananya,” imbuhnya. (and)