20 Ranperda Disetujui DPRD Banggai, Ini Daftarnya

SEPAKAT: Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda 2021, Kamis (25/3). Seluruh fraksi DPRD sepakat sebanyak 20 ranperda yang diusulkan Bagian Hukum Setda Banggai dan Inisiatif DPRD Kabupaten Banggai dibahas ditingkat pansus. [Foto: Andi Ardin/Harian Luwuk Post]
BANGGAI, SultimNews.info- Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Banggai menyetujui 20 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2021 untuk dibahas di tingkat pansus.
Persetujuan itu, sebagaimana disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam sidang paripurna membahas terkait 20 raperda tahun 2021 di ruang sidang DPRD Banggai, Kamis (25/3).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Banggai, Suprapto N itu, dihadiri Wakil Bupati Banggai, H Mustar Labolo, Sekkab Banggai, Abdullah Ali dan pimpinan OPD di lingkup Pemda Banggai.
Dihadiri yang sama, 20 ranperda itu akan dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banggai sekira Pukul 14.00 Wita. Ke 20 ranperda ini terdiri dari 16 ranperda yang diusulkan Bagian Hukum Setda Banggai dan 4 ranperda inisiatif DPRD.
Ranperda yang diusulkan Bagian Hukum Setda Banggai yakni Ranperda Pengelolaan Sumberdaya Air, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Komunikasi dan Informatika, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, dan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.
Selanjutnya, Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai, Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Inovasi Daerah, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkab), Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Ranperda Kabupaten Ramah HAM, Raperda Gerakan Moral Menjaga Kebersihan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.
Terakhir Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banggai tahun 2021-2041, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sementara Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Banggai yakni Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Baik Ranperda usulan Bagian Hukum Setda Banggai maupun inisiatif DPRD Kabupaten Banggai, 8 ranperda diantaranya diprioritaskan pembahasannya, yakni Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Komunikasi dan Informatika, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, Ranperda PDAM, Ranperda Kabupaten Ramah HAM, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda Gerakan Moral Menjaga Kebersihan, dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Banggai. (and)