Bunga di Atas 4 Persen, Koperasi Bisa Dibubarkan

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Banggai, Abu Sofyan Entending

BANGGAI, SultimNews.Info– Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Banggai, Abu Sofyan Entending, menegaskan, koperasi yang memberikan bunga lebih dari 4 persen bisa disanksi.

“Tidak boleh ada koperasi yang memberikan bunga yang tinggi di atas 4 persen, bisa dikenakan pinalti atau bahkan usulan pembubaran,” tegasnya, Senin (5/4).

Sejauh ini, pihaknya sebatas mengawasi. Bila ada temuan langsung dilaporkan, bahkan diusulkan untuk dibubarkan koperasi berkedok rentenir tersebut.

Selain itu, koperasi bisa dibubarkan bila kepengurusan tidak jelas, alamat koperasi tidak sesuai, tidak pernah melaksanakan rapat anggota, dan sudah tidak aktif.

“Dari tahun 2017, kami telah mengusulkan pembubaran 42 dari 261 koperasi ke Kementrian Koperasi,” beber Sofyan.

Sofyan menambahkan, untuk pembentukan atau izin mendirikan koperasi sudah menjadi kewenangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). (tr-03)