Gelapkan Mobil, Pria Minsel Dibekuk Polisi
LUWUK, SultimNews- Dua pria asal Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, dibekuk aparat kepolisian lantaran diduga menggelapkan satu unit mobil. Kedua tersangka ini bernisial KS alias K (36) dan SL alias U (38).
Penangkapan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Haryadi dan KBO Satreskrim saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Selasa (11/5/2021).
Iptu Adi Herlambang mengungkapkan, pada Rabu 28 April 2021 sekitar pukul 10.00 Wita tersangka KS meminta bantuan kepada salah seorang rekannya untuk mencari tepat penyebawaan mobil rental. Tersangka KS kemudian diantar oleh rekannya ke tempat penyewaan mobil milik korban.
“Karena korban dan rekan tersangka KS ini saling kenal maka korban bersedia menyewakan mobilnya kepada tersangka KS selama 1 hari saja dengan harga Rp. 350 ribu,” ungkap Itu Adi Herlambang.
Selanjutnya, Iptu Adi Herlambang menuturkan, pada Kamis 28 April 2021 sekitar pukul 12.00 Wita, korban kemudian mencari keberadaan mobil miliknya dengan cara menghubungi ponsel milik tersangka KS namun sudah tidak aktif lagi.
“Korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Pagimana. Selanjutnya Polsek Pagimana meminta bantuan Tim Satgas Sus Polda Sulawesi Utara guna menangkap tersangka,” tutur Iptu Adir Herlambang.
Selanjutnya, kata Iptu Adi Herlambang, setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan akhirnya Tim Sus Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap tersangka KS bersama tersangka SL di salah satu cafe Malalayang pada 5 Mei 2021.
“Saat ini brang bukti bersama kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya diancam dengan pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara ,” tutup Iptu Adi Herlambang. (*/gom)