Diduga Nikah Tanpa Izin, Oknum Kades di Bunta Dilaporkan ke Polisi
LUWUK, SultimNews- Oknum Kepala Desa di Kecamatan Bunta, berinisial AB, dilaporkan istrinya berinisial OVP, di Polsek Pagimana, Selasa (25/5). AB dilaporkan karena diduga menikah tanpa izin, dengan seorang wanita berinisial LU, yang juga menjabat sebagai Kades.
Sudartano yang mendampingi adiknya, OVP saat pelaporan mengaku, informasi pernikahan yang dilakukan AB dengan oknum Kades di salah satu desa di wilayah kecamatan yang sama, diperoleh dari laporan warga sekitar.
“Menurut informasi mereka kawin di bawah tangan di Kilo satu (kelurahan bungin),” tutur dia.
Diakui dia, sejak akhir tahun 2020, adiknya OVP sudah tidak serumah lagi dengan AB, alias pisah ranjang. Namun bukan berarti sudah cerai.
Karena itu pihaknya kaget ketika mendengar AB telah nikah tanpa restu dari istri sahnya terlebih dahulu. Atau setidaknya mengurus surat cerai dengan istri.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan tindakan AB tersebut ke Polsek Pagimana dengan aduan pernikahan tanpa izin dari istri pertamanya yang masih sah secara hukum. “Jadi yang kami adukan masalah perzinahan dengan kawin tanpa izin,” ungkapnya.
Kapolsek Pagimana, AKP Syukri Larau mengatakan, masih akan menyelidiki unsur pidana dari aduan pelapor. Jika nanti dalam penyelidikannya terbukti ada unsur pidana, laporan tersebut akan diproses. “Kalau terbukti kita akan proses,” terangnya.
Kuasa Hukum Olivia, Erych W. Sohat membenarkan adanya laporan dari klien berdasarkan tanda terima laporan, dengan Nomor:STTLP/53/V/2021/SEK-PGMN tanggal 25 Mei 2021. Olehnya itu, Ia mendesak Polsek setempat agar segera memanggil dan memeriksa terlapor.
“Saya membenarkan atas laporan klien saya OVP dan mendesak Polsek Pagimana agar segera memanggil dan memeriksa terlapor Kades terlapor,” pungkas pria yang biasa disapa Pablo itu. (gom)