Pemda Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Nikel di Masama

Bupati Banggai, Ir H Amirudin, Anggota Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (Gempa) Masama, dan Bosano Masama dan foto bersama usai pertemuan (12/7). [Foto: Istimewa]

SultimNews, LUWUK– Upaya masyarakat Kecamatan Masama dalam menolak keberadaan PT. Bumi Persada Surya Pratama dan PT. Banggai Mandiri Pratama, perusahaan tambang nikel yang dinilai cacat prosedur terkait Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Izin Lingkungan Perusahaan yang hanya ditandatangani oleh pejabat berstatus PLT (Pelaksana Tugas), kini membuahkan hasil.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (12/7).

Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka,  menyatakan secara resmi agar aktivitas operasional yang dilakukan kedua perusahaan tersebut  dihentikan sementara sampai Pemda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai selesai melakukan audit dan peninjauan ulang dokumen-dokumen dan status perusahaan. Apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dan tidak sesuai prosedur, maka aktivitas perusahaan akan dihentikan secara menyeluruh.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Banggai, sepuluh orang Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (Gempa) Masama, Bosano Masama, Rahmad Jalil, Plt. Kepala DLH Didi Hinelo, Mantan Plt. Kepala DLH Andi Rustam Pettasiri, Camat Pagimana yang merupakan mantan Plt. DPMPTSP,  Sumitro Balahanti dan Camat Masama, Kamaludin Djano.

“Kami mengapresiasi sikap tegas Pemda melakukan pemberhentian aktivitas sementara tambang yang diniliai tidak memiliki legalitas, dan akan meninjau kembali SKKLH dan Izin lingkungan perusahaan, tetapi yang kami sayangkan adalah ketidakhadiran dari pihak perusahaan. Mereka hanya mengkonfirmasi bahwa pemilik perusahaan tidak sempat menghadiri pertemuan, padahal ada jajaran direksi di perusahaan, kenapa bukan mereka saja yang mewakili,” ujar perwakilan Gempa, Ismail S. Angio.

Ia juga kecewa dengan pernyataan mantan Plt. Kepala DLH, Andi Rustam Pettasiri pada saat pertemuan, dimana yang bersangkutan berujar, setelah menerima dokumen-dokumen dari pemrakarsa, langsung dibuatkan surat keterangan SKKLH yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPMPTSP menjadi Izin Lingkungan, padahal sejatinya pejabat PLT tidak bisa menandatangani hal-hal prinsip serupa demikian, dan seharusnya DLH menelusuri secara saksama terlebih dahulu apakah memang berkas-berkas tersebut sudah sesuai prosedural atau belum sebelum ditindaklanjuti.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Banggai beberapa waktu lalu (24/6). Pada waktu itu, massa aksi menuntut Pemda, baik legislatif maupun eksekutif agar mengambil sikap dan tindakan konkrit untuk menolak tambang nikel di Masama, mencabut SKKLH dan Izin Lingkungan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Masama, mengaudit DLH Banggai dan DPMPTSP Banggai serta meminta DPRD Banggai agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki terbitnya SKKLH dan izin Lingkungan tambang Nikel di Kecamatan Masama.

“Masuknya PT. Bumi Persada Surya Pratama dan PT. Banggai Mandiri Pratama tidak sepenuhnya benar bila dikatakan dibukanya tambang nikel semuanya akan berdampak buruk. Tentunya ada hal-hal positif khususnya di bidang lapangan kerja. Tapi perlu dicatat bahwa dampak negatif dari tambang nikel lebih banyak dibanding sisi positifnya. Mulai dari kerusakan lingkungan, kesehatan, kesenjangan sosial hingga konflik horizontal,” tutup Alumni Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk itu. (abd)