39,33795 Gram Sabu Dimusnakan Kejari Banggai
SultimNews.info – Sejumlah barang bukti tindak pidana umum seperti sabu-sabu dan jenis alat hisap dimusnakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, pada Selasa (11/4).
Pemusnahan tersebut berlangsung di pelataran Kantor Kejari Banggai, turut di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono. Kemudian, unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Dikatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu sejak periode November 2022 sampai dengan Maret 2023, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnakan yaitu dengan berbagai pasal dan perkara pula. Diantaranya, perkara narkotika UU RI No.35 tahun 2009 dengan barang bukti berupa sabu-sabu serta berbagai jenis alat hisap, dalam jumlah 39,33795 Gram dari 21 perkara.
Kemudian, perkara kesehatan UU RI No.36 Tahun 2009 dengan barang bukti Trihexiphenidyl, sebanyak 2.159 butir dari 2 perkara.
Selain itu, perkara kekerasan terhadap orang dengan barang bukti berupa selang, senjata tajam seperti parang dan pisau, kemudian benda tumpul besi, kayu bamboo dan pakaian.
Disebutkan, jumlah barang bukti tersebut terdiri dari selang 1 buah, parang 1 buah, pisau 1 buah serta buku rekapan 1 buah dan kunci inggris 1 buah, dari 6 perkara.
Selanjutnya tindak perkara umum lainnya yaitu barang bukti berupa pulpen, buku rekapan, buku rekening dan ATM dengan jumlah masing-masing 1 barang bukti dari 1 perkara.
Terakhir, pemusnahan mengenai perkara perikanan dengan barang bukti daging ikan hiu, kulit ikan hiu serta sirip ikan hiu, dan jumlah barang bukti daging ikan hiu sebanyak kurang lebih 135 kilogram.
Sementara itu, barang bukti kulit ikan hiu sebanyak kurang lebih 2 kilogram dan sirip ikan hiu sebanyak 10 kilogram.
Dari sejumlah barang bukti tindak Pidana Umum tersebut, dimusnakan dengan cara dibakar, digeregaji atau digerinda hingga tidak dapat digunakan lagi. (dat)