Penyalahgunaan APBDesa, Mantan Kades Lobu Dituntut 5 Tahun Penjara
SultimNews.info – Pembacaan surat tuntutan perkara tipikor penyalahgunaan APBDESA Lobu Ta. 2019-2020 oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Lobu Lusiana Udopo dituntut lima tahun penjara.
Sebagaimana Siaran Pers Nomor : PR- /P.2.11/Kph.3/04/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Banggai, Firman Wahyudi. Pada Selasa (11/4) pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palu.
Pembacaan tuntutan tersebut dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum, pada Senin (10/4) sekira 13.30 Wita.
Dikatakan, pembacaan tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Nugroho Satya Basuki, SH. Adapun tuntutan terhadap terdakwa sebagai berikut.
Menyatakan Terdakwa Lusiana Udopo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Lusiana Udopo dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Memberikan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82,- (tiga ratus juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh tiga delapan puluh dua sen rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terakhir, membebankan kepada terdakwa Lusiana Udopo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Selanjutnya, proses sidang tersebut selesai pada pukul 14.00 wita, kemudian akan dilanjutkan pada Kamis, 13 April dengan agenda persidangan pembacaan pledoi. (dat)