Seorang ART Diduga Mencuri Uang Majikannya

Seorang ART asal Kecamatan Luwuk Utara diduga mencuri uang majikannya dan berhasil dibekuk tim Polres Banggai, Sabtu 15 April 2023. [Foto/Istimewa]

SultimNews.info – Seorang emak-emak Asisten Rumah Tangga (ART) warga Kecamatan Luwuk Utara diduga mencuri uang majikannya.

Atas perbuatannya, warga yang diketahui berinisial EY itu kini diringkus oleh Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai, sekira 21.27 WITA, pada Sabtu, 15 April 2023.

Disebutkan, bahwa pelaku yang berprofesi sebagai ART ini ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/B/182/IV/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, pada Rabu 12 April 2023.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy mengungkapkan, kasus pencurian ini mulai diketahui saat orang tua pelapor menuju Bank Mandiri Taspen Luwuk untuk mengambil uang di dalam rekening.

“Namun setelah di Bank uang senilai Rp. 5 Juta direkening sudah lenyap dan uang di rekening Bank Sulteng senilai Rp. 4,4 Juta juga lenyap,” ungkapnya.

Akibat dari kejadian tersebut, kata Tio, orang tua pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9,4 Juta.

Setelah menerima laporan polisi pelapor, lanjutnya, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan.

“Dari hasil penyelidikan, diduga yang mencuri uang tersebut adalah pelaku,” jelasnya.

Untuk menangkap pelaku, Tio menuturkan, anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui posisi pelaku yang telah kabur menuju kota Palu.

“Tiba di Palu anggota kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polsek Palu Utara dan diketahui bahwa pelaku berada di RS Anatapura,” jelasnya.

Tanpa menunggu lama, ia menyebutkan, Resmob Polres Banggai bersama Polsek Palu Utara langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa awalnya mengambil dua kartu ATM di kamar korban pada saat korban berada di dapur, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan mencari dompet korban,” bebernya.

Setelah mengambil ATM, kata Tio, selanjutnya pelaku langsung menuju ATM BRI di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara untuk menarik uang.

“Pelaku ini mengaku jika pin ATM diketahui dari korban yang sebelumnya menyuruh orang rumah untuk menarik uang di kartu ATM tersebut,” kata Tio.

Setelah menarik uang, Kasat menambahkan, pelaku kemudian mengembalikan ATM di lemari pakaian kamar pelaku dan dua hari kemudian pelaku langsung menuju Kota Palu.

“Pelaku ini pamit ke Palu dengan alasan untuk menjaga anaknya yang akan melahirkan,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan, perwira pangkat dua balak ini menyebutkan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 6,9 Juta bersama dua kartu ATM.

“ART ini sudah kita amankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*/dat)