Metropolis

Kejari Banggai Musnahkan Babuk Sabu 332,3566 Gram

SultimNews.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai kembali memusnahkan barang bukti (Babuk) Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan Babuk tersebut berlangsung di Pelataran Kantor Kejari Banggai, pada Selasa, 19 Desember 2023.

Babuk yang dimusnahkan pula terdiri dari 15 perkara, di antaranya, 9 perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 332,3566 gram beserta alat hisap sabu.

Kemudian terdapat 2 tindak pidana kesehatan, yang terdiri dari 6177 butir Trihenxyphenidyl (THD) dan 15 botol kosmetik tanpa izin edar.

Selain itu, 2 perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang dan harta benda berupa Babuk parang dan pisau.

Terakhir, 1 perkara Tipidum lainnya, berupa pakaian dan celana.

 

Seluruh Babuk tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender serta dilarutkan dengan cairan pembersih lantai hingga gerinda. Dengan begitu tak dapat lagi digunakan atau dimanfaatkan.

Menurut Kajari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, seluruh Babuk yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam upaya pemberantasan Narkotika jenis sabu, kata Kajari, tidak hanya menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum (APH) saja.

Melainkan menjadi tanggungjawab bersama dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda).

“Saya berharap ini menjadi perhatian bersama. Sebelumnya juga, kami sempat ngobrol, terkait bagaimana peran kita bersama dalam melakukan penanggulangannya,” ucap Kajari, dalam Konferensi Pers.

Disamping itu, sebut Kajari, kegiatan pemusnahan Babuk ini, sebagai bentuk upaya mitigasi dan adanya penyimpangan penyalahgunaan Babuk, terlebih Narkotika. (dat)