BeritaKriminal

Tersangka Penggelapan Objek Jaminan Fidusia Ditahap II Polres Banggai ke Jaksa

LUWUK, SULTIMNEWS.id – Penyidik Unit I Tipidum Satreskrim Polres Banggai, Jumat (15/3/2024) melimpahkan berkas kasus penggelapan objek jaminan fidusia.

Penyerahan berkas tahap dua kasus penggelapan satu uni mobil Toyota Calya Type G warna silver DN 1280 CC, sehubungan Laporan Polisi nomor : LP/B/593/X/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 20 Oktober 2023.

“Hari ini tahap II kasus penggelapan objek jaminan fidusia, penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

Untuk penyerahan berkas kasus tersebut dilakukan oleh polisi ke jaksa Trilaksono Adhi di Kejaksaan Negeri Banggai, pukul 08.00 Wita.

Seperti diketahui kasus penggelapan ini oleh RP (30) warga Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, terjadi bulan Juni 2023. Waktu itu tersangka membeli mobil di PT. Hasrat Multifinance dengan uang muka Rp 20 Juta, jangka waktu 5 tahun.

Namun baru berjalan 5 bulan tepatnya 17 Oktober 2023, tersangka memindahtangankan mobil tersebut ke warga Kota Manado inisial SLE yang baru dikenalnya lewat medsos Facebook.

“SLE bersedia mengembalikan uang muka tersangka sebesar Rp 20 Juta serta melanjutkan anggsuran. Tetapi hal tersebut tak juga terwujud,” ungkap Tio.

Korban PT. Hasrat Multifinance akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Banggai atas kasus penggelapan yang dilakukan oleh RP.

“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana atau pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia,” pungkas Kasat. (*)