BANGGAI, SultimNews.Info– Masjid Nurul Huda di Dusun 1 Desa Lambangan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, mengalami perubahan besar. Meski pun masjid ini merupakan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2014.
Masjid Nurul Huda di Desa Lambangan merupakan peninggalan sejarah sejak tahun 1842 silam. Dahulu masjid tua tersebut dibangun dengan upaya oleh orangtua terdahulu. Masyarkat dari desa lain turut bersama-sama penduduk setempat membangun masjid tersebut.
Pertengahan tahun 2020 lalu, bangunan masjid tua Lambangan itu dirombak dan dibangun baru. Bangunan masjid tersebut itu harus dibongkar secara keseluruhan, karena material pondasi yang terbuat dari papan dan balok telah rusak dimakan usia.
Bupati Banggai Herwin Yatim saat itu melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan masjid tersebut. Alasannya, tidak lagi memungkinan untuk terus digunakan karena dianggap dapat mengancam keselamatan umat yang akan beribadah.
Saat ini, progres pembangunan masjid baru mencapai 60 pesen. Biaya pembangunan masjid itu ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Dengan kondisi masjid tersebut yang belum setahun digenjot, tetapi sudah dapat digunakan masyarakat setempat untuk menunaikan ibadah saat Ramadan .
Sekadar diketahui, selain Masjid Nurul Huda, Kawasan Pelabuhan Lama Pagimana, rumah tua keluarga Agulu-Lagona, rumah tua keluarga Lakasim, pedang Kapitan Akuba Pompa Jaman, serta meriam kuno, telah ditetapkan pemerintah pusat menjadi cagar budaya sejak tahun 2014.
Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo yang ditugaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melestarikan cagar-cagar budaya di Kabupaten Banggai, termasuk di Kecamatan Pagimana. (anto)






