Jadi Tersangka, Kades Lobu Resmi Diberhentikan
LUWUK, LUWUK POST-Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Banggai, karena tindak pidana Korupsi penyelah gunaan anggaran APBDesa. Kepala Desa (Kades) Lobu, Lusiana Udopo (LU) telah diberhentikan sementara oleh Bupati Banggai.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan mengaku, pemberhentian LU sudah berlaku sejak Rabu (27/10) hari ini. “Sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Banggai,” tuturnya, Selasa (26/10).
Setelah adanya keputusan pemberhentian, surat tersebut akan diserahkan kepada yang bersangkutan Rabu (27/10) hari ini. “InshaAllah besok (hari ini) SK pemberhentian sementaranya kami serahkan ke yang bersangkutan,
salinannya ke Camat dan BPD Lobu,” terangnya.
Adapun pengganti sementara LO sambil menunggu Kades terpilih yang baru yakni yang saat ini menjabat sebagai Sekdes. “Ex officio Sekdes Lobu, pelaksana tugasnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Banggai, resmi menetapkan oknum Kades Lobu dengan inisial LU sebagai
tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran APBDesa Desa Lobu, Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai tahun anggaran 2019 dan 2020.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor:
PRINT-02/P.2.11/Fd.1/09/2021. “Tanggal 13 September 2021 telah melakukan penetapan Tersangka atas nama tersangka
berinisial LU,” Kasi Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi. (gom)