Tingkatkan Komponen Dalam Negeri Minimal 25 Persen

Sultimnews.info -
Kantor BPBJ Setda Banggai

Sultimnews.info, Luwuk — PPPK harus bisa mengidentifikasi tingkat kompenen dalam negeri minimal 25 persen.

Sebagaimana yang dijelaskan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Banggai, I Dewa Gede Supratiagama pada Rabu (28/9).

“Hal ini penting untuk bisa diketahui sesuai aturan pembelanjaan harus mengetahui apakah sudah ada produk dalam negeri.”

Kenapa harus produk dalam neggeri, sebut Dewa, karena untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional. Maka mencintai produk dalam negeri adalah sebuah keewajiban.

“Dan untuk itu PPPK harus bisa memastikan mengidentifikasi belanja yang mengunakan APBD Kabupaten Banggai.”

Ia mencontohkan belanja alat alat pertanian dan kesehatan itu harus bisa di indentifikasi semuanya produk dalam negeri.

“Ini sebagai bentuk, bahwa dalam proses belanja APBD bisa kita ketahui,” ungkapnya.

Misalnya, lanjut Dewa, belanja produk kesehatan dan produk alat pertanian, PPPK harus mengidentifikasi. “Jangan langsung mengutamakan merek tertentu yang bukan produk dalam negeri,” terangnya.

Seluruh PPPK wajib mengetahui dengan pasti agar pengadaan barang dan jasa tepat sasaran sesuai yang tertuang pada Surat Keputusan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Banggai.

“Dimana surat keputusan itu untuk menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tandasnya. (tr-10)