Polres Banggai Selesaikan 3 Kasus Dalam Sehari
LUWUK, SULTIM NEWS.id– Polres Banggai melalui Unit IV PPA Satreskrim menyelesaikan perkara dua kasus Penganiayaan dan satu kasus Perzinahan, Selasa (30/1).
Pelaksanaan penyelesaian ketiga perkara tersebut berdasarkan permintaan pelapor dengan pencabutan laporan polisi.
Pertama kasus perzinahan yakni LP/B/12/I/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 8 Januari 2024, dialami korban sekaligus pelapor RA (43), warga Desa Uwedikan, Luwuk Timur, terhadap terlapor AP dan NB, keduanya warga Desa Salipi, Buelamo.
Kasus kedua, penganiayaan sesuai LP/B/46/I/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 23 Januari 2024, dialami korban sekaligus pelapor MS (20), warga Desa Longkoga Timur, Bualemo, terhadap terlapor MKA warga Desa Awu, Luwuk Utara.
Kasus ketiga juga sama yaitu penganiayaan, LP/B/202/IV/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, pelapor YL (30), warga Kelurahan Luwuk, terhadap terlapor DPS yang merupakan saudara kandung korban.
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy didampingi Kanit IV PPA, IPDA Herdi Son Tamaka, menjelaskan, pencabutan LP dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
Para pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum.
Mereka juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait surat Permohonan Pencabutan Perkara / Laporan Pengaduannya yang diketahui oleh Kepala Desa masing-masing.
Para pihak yang telah berdamai, mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan PPA Satreskrim Polres Banggai. (*/dat).