PSU Dua TPS Kecamatan Luwuk Diundur 24 Februari

Ketua KPU Banggai Santo Gotia disampingi Komisioner Bawaslu dan Unsur Forkopimda Banggai pada pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi pelaksanaan PSU dua TPS di Kecamatan Luwuk, Senin (19/2/2024). [Foto : Aswar Poibara/Harian Luwuk Post]

LUWUK, SULTIMNEWS.id — KPU Kabupaten Banggai membatalkan keputusan sebelumnya mengenai tanggal pelaksanaan Pemunggutan Suara Ulang (PSU) dua TPS di Kecamatan Luwuk, yakni TPS 002 Kelurahan Karaton dan TPS 012 Kelurahan Luwuk dari tanggal 21 Februari menjadi 24 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Banggai Santo Gotia dalam rapat koordinasi pelaksanaan PSU, Senin (19/2/2024).

“Berdasarkan surat KPU RI, serta konsultasi pada KPU Propinsi Sulteng untuk menyesuaikan jadwal pelaksanaan serentak PSU diseluruh Indonesia pada 24 Februari,” sebut Ketua KPU Banggai, Santo Gotia.

Santo Gotia berharap pelaksanaan kegiatan PSU dapat berjalan baik dan aman serta kondusif.

Adapun untuk jenis surat suara yang akan diberikan bagi 252 wajib pilih di TPS 002 Kelurahan Karaton, terdiri 5 jenis surat suara, yaitu Capres, DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten.

Sedang untuk 227 wajib pilih di TPS 012 Kelurahan Luwuk hanya 4 jenis suara yakni, DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten.

Total 479 wajib pilih di dua tps PSU tersebut menjadi rebutan Caleg 4 parpol yakni, Gerindra, Golkar, PKB dan Hanura yang berpeluang mengamankan perolehan ataupun penambahan 1 kursi. (*/Asw)