Maling Motor Berhasil Dibekuk Polisi
LUWUK, SULTIM NEWS. id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Satreskrim Polres Banggai menangkap SA (46) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Bualemo, Banggai, yang terjadi pada 28 November 2023.
“Terduga pelaku ini ditangkap di rumahnya di Desa Bima Karya, Bualemo pada Minggu (21/1) pukul 15.17 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.
Saat dilakukan penangkapan, SA berusaha melakukan perlawanan dengan mencoba kabur turun dari mobil polisi, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian betis sebelah kanan.
Adapun penangkapan SA itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/685/XII/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 1 Desember 2023, terkait curanmor.
“Berdasarkan hasil interogasi, SA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya Depin Eko Prasetyo pada pukul 05.00 Wita/subuh dengan cara mendorong sepeda motor Suzuki FL 125 RCD yang terparkir dihalaman rumah,” ungkap Kasat.
Tio mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut kemudian dibawah oleh pelaku menuju Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara kepada temannya untuk bantu dijualkan.
Lanjutnya, setelah motor tersebut terjual sebesar Rp 1,5 Juta, pelaku langsung kembali ke rumahnya di Desa Bima Karya.
“Uang hasil penjualan, telah habis pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” terang Tio.
Selanjutnya kami membawa SA ke IGD RSUD Luwuk untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini SA tersebut sudah diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/dat)