SPBU Simpong Abaikan Sanksi Pertamina
LUWUK,SULTIM NEWS. id – Peringatan keras dari pihak Pertamina agar SPBU Simpong tidak melayani lagi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen nampaknya diabaikan SPBU tersebut. Terbukti, masih ada pelayanan pembelian eceran atau pengecor BBM menggunakan jerigen dalam jumlah yang banyak tanpa izin di SPBU yang terletak di kawasan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kompo, Luwuk Kabupaten Banggai itu.
Pantauan media ini, yang melihat langsung praktik penjualan tersebut pada Kamis (16/1/2024) tepatnya pada pukul 23.20 Wita.
Saat itu terlihat sebuah mobil pickup berwarna hitam ditutupi terpal biru mengambil dua jerigen besar yang Diduga BBM jenis pertalite yang telah terisi dari salah seorang petugas Nozel di SPBU Simpong. Padahal untuk diketahui, Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah memberikan warning atau peringatan berupa sanksi kepada SPBU tersebut untuk tidak lagi melakukan praktik yang tidak sesuai aturan, yakni melayani pengecor.
Akan tetapi, sepertinya sanksi yang diberikan Pertamina kepada SPBU tersebut tidak diindahkan. Terbukti masih saja melayani penjualan BBM kepada pengecor. Dan mirisnya lagi pelayanan tersebut dilakukan secara terang terangan di dalam Lokasi SPBU Simpong. Hal ini tentu harus mendapatkan perhatian penuh dari pihak Pertamina dan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi kepada Pihak SPBU.
Romi – Comunication Relationship PT. Pertamina saat dikonfirmasi mengatakan, Pertamina menjalankan program pemerintah dengan menerapkan pembelian solar subisidi dengan menggunakan qr code, tujuannya adalah supaya BBM diterima oleh golongan yang berhak. Salah satu golongan penerima BBM subsidi jelas Romi adalah petani dan nelayan. Sasarannya yang mana pembeliannya menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait. Sehingga akan dilayani oleh operator SPBU. “Yang mengisi jerigen itu ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Untuk kuotanya juga ada dalam surat rekomendasi tersebut. Kalau gak ada surat rekomendasi maka tentu tidak akan dilayani,”tandas Romi. (Tim LP)