BeritaHeadline

Empat Wanita Korban Handbody Racikan, Melepuh

LUWUK ,SULTIMNEWS.id– Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam membeli produk kosmetik yang illegal dan tidak memiliki ijin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Pasanlya, jika salah membeli, maka pasti akan menjadi korban kosmetik illegal.
Seperti yang dialami empat wanita, masing masing berinisial CG, DM, FCP, dan SA. Warga Kota Gorontalo itu berharap kulit mereka manjadi glowing dan cantik, namun malah sebaliknya diduga menjadi korban kosmetik racikan tersebut.
Kepada wartawan DM, salah satu korban kosmetik racikan mengungkapkan, awalnya ia membeli handbody racikan tersebut lewat sebuah platform media sosial. Dirinya membeli produk itu pada tanggal 21 Februari 2024 kemarin dan diterimanya pada tanggal 23 February 2024. Diketahui produk ini mampu mencerahkan kulit hanya dalam sehari saja. Sebelum memakai produk itu, temannya yang juga ikut membeli mengeluhkan adanya rasa perih di bagian kulit seperti terbakar yang terkena handbody yang dipakai. Lebih lanjut DM mengungkapkan, keesokan harinya ia pun mencoba kosmetik tersebut. Tak lama setelah memakainya korban merasakan perih dibagian tangan yang disertai dengan rasa panas. “Setelah mandi saya langsung menggunakan lotion tersebut, dan rasanya perih disertai panas serta bintik-bintik merah. Keesokan paginya saya pakai lagi, efeknya muncul di siang hari dimana ada rasa sakit dan gatal,” tegasnya sambil memperlihatkan tanganya yang masih terlihat sisa-sisa bintik merah. DM kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak BPOM Gorontalo untuk melakukan pengecekan terhadap lotion yang ia gunakan apakah sudah memiliki izin dari pihak BPOM atau tidak. Para korban mendapatkan produk kosmetik dari seorang penjual, yang ternyata barang tersebut milik dari EB. Sehingga DM dan CG mengakui bahwa mereka tertarik dengan produk tersebut setelah melihat siaran langsung dari akun facebook milik EB. Sementara itu, SA membeli produk setelah melihat postingan di seseorang di facebook juga.
Masalah serupa juga dialami oleh DM. Awalnya, DM berencana untuk menjadi reseller produk tersebut, tetapi niatnya urung setelah ia dan rekannya mengeluhkan efek samping yang ditimbulkan oleh produk tersebut.
Sementara itu Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menyatakan, pihaknya akan menyelidiki adanya peredaran kosmetik ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Gorontalo Stepanus Simon Sesa melalui Ketua Tim Infokom Muindar saat dikonfirmasi.

“Kami segera tindaklanjuti laporan terkait dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar. Laporan ini sifatnya dugaan, kita bakal melakukan investigasi di lapangan untuk memastikan produk yang diadukan tersebut,”tandas. (roy)