TKBM Siuna Terbentuk, Buruh Berharap Kehadiran Investasi Dirasakan Masyarakat Lokal
SultimNews.info, BANGGAI- Asosiasi Tenaga Kerja Bongkat Muat (TKBM) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana resmi terbentuk pada Minggu (7/2).
Pengukuhan dan pelantikan pengurus TKBM Siuna yang kini berada di bawah naungan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI), dipimpin Ketua DPC F.SPTI K.SPSI Kabupaten Banggai, Rudi Harun Suleman, sekretaris DPC F.SPTI K.SPSI Banggai Ramlan, jajaran pengurus TKBM Siuna, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Rudi Harun Suleman mengatakan dengan telah terbentuknya PUK (Pimpinan Unit Kerja) TKBM Siuna, secara otomatis memberikan legalitas serta hak yang lebih baik bagi para pekerja lokal yang akan bergerak di bidang kepelabuhanan di kawasan tersebut.
“Kita tidak khawatir lagi akan terus dipreteli perusahaan. Ini menjadi perjuangan kita semua untuk memberikan hak bagi pekerja di daerah. Hak yang telah memiliki dan dilindungi payung hukum,” kata dia.
Hal itu sesuai dasar aturan terkait tenaga kerja bongkar muat kepelabuhanan, seperti pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 76 tahun 2018, dan Undang undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dan aturan yang lebih spesifikasi mengatur tentang TKBM, yakni mengacu pada SKB Dirjen Hubla, Dirjen Binawasnaker dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM nomor : UM008/41/2/DJPL-11, Nomor 93/DJPPK/XII/2011, Nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011. Serta Permenhub Nomor : PM 60 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal.
Ketua TKBM Siuna terpilih, Sofyan Taha, menunjukkan kesyukurannya atas hasil kesepakatan para pekerja lokal di Siuna, untuk masuk dalam sebuah asosiasi ketenagakerjaan yang resmi, hingga mereka akhirnya dikukuhkan.
Semua itu tak lepas dari kondisi selama ini yang terjadi di kawasan Desa Siuna. Dimana hak para pekerja lokal yang sebenarnya di pelabuhan-pelabuhan khusus (terminal khusus atau tersus), dinilai tak diberikan secara pantas.
“Banyak teman-teman selama ini bekerja hingga diupah, dengan tidak adanya kejelasan. Mengenai seperti apa mekanisme maupun hak atau upah, yang harusnya diterima. Karena memang selama ini belum ada wadah yang benar-benar resmi sebagai tempat bernaung. Apalagi paham seperti apa regulasi-regulasinya,” sebut Sofyan Taha.
Mengaku mendukung investasi yang masuk ke Desa Siuna berupa eksplorasi nikel, akan tetapi Sofyan Taha beserta para pekerja lokal juga berharap bahwa dampak kehadiran investasi itu bisa dirasakan masyarakat lokal. Tentunya dengan regulasi dan aturan yang telah ditentukan.
“Khususnya di bidang pekerjaan pelabuhan yang ada di sini. Semoga dengan resmi terbentuknya TKBM Siuna, pihak investor bisa bersinergis baik dalam pengembangan ekonomi baik bagi daerah, khususnya masyarakat setempat,” tandas Sofyan Taha. (*/jy)